Jakarta - Pemerintah memutuskan pada 2014 tidak akan
ada lagi anggaran untuk penanganan lumpur Sidoarjo atau Lapindo 2014.
Lumpur Sidoarjo telah ditetapkan sebagai bencana nasional beberapa tahun
lalu.
Dengan demikian pemerintah harus turun tangan ikut
membantu Lapindo Brantas Inc dalam penanganan dan ganti rugi kepada
korban lumpur Sidoarjo yang dianggarkan melalui dana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Pekerjaan Umum yang juga
selaku Dewan Pengarah Badan Penganggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Djoko
Kirmanto mengatakan dana penanggulangan lumpur Sidoarjo hanya
dianggarkan sampai 2013 dan pada 2014 sudah tidak ada lagi.
"Penanganan
lumpur Sidoarjo ada yang menjadi kewajibannya Lapindo Brantas yakni
dalam peta terdampak dan ada yang menjadi kewajiban pemerintah yakni di
luar peta terdampak. Dan untuk tahun 2012 sudah disalurkan dan anggaran
2013 juga sudah disiapkan. Namun tugas pemerintah hanya sampai 2013,
jadi pada 2014 anggaran tidak ada lagi," kata Djoko ketika ditemui di
Kantornya, Jumat (1/6/2012).
Dikatakan Djoko, PT Lapindo telah
berjanji akan menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada korban lumpur
Sidoarjo pada akhir 2012 . "Dimana Lapindo harus menyelesaikan jual beli
tanah dan bangunan untuk wilayah 3 Desa dan 9 RT, serta pembayaran uang
muka sebesar 20% untuk wilayah 65 RT,” ucap Djoko.
Sementara kewajiban pemerintah yang dituangkan dalam Pasal 18 APBN Perubahan antara lain :
Alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2012, dapat digunakan untuk:
Perlunasan
pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak
pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan)
Bantuan
kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi, dan pelunasan
pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada
sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan
Jatirejo, dan Kelurahan Mindi)
Bantuan kontrak rumah, bantuan
tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan
bangunan pada wilayah di luar peta terdampak lainnya yang ditetapkan
melalui peraturan presiden.
0 komentar:
Posting Komentar