Jumat, 01 Juni 2012

Pemerintah Setop Anggaran untuk Lumpur Lapindo di 2014

Jakarta - Pemerintah memutuskan pada 2014 tidak akan ada lagi anggaran untuk penanganan lumpur Sidoarjo atau Lapindo 2014. Lumpur Sidoarjo telah ditetapkan sebagai bencana nasional beberapa tahun lalu.

Dengan demikian pemerintah harus turun tangan ikut membantu Lapindo Brantas Inc dalam penanganan dan ganti rugi kepada korban lumpur Sidoarjo yang dianggarkan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Pekerjaan Umum yang juga selaku Dewan Pengarah Badan Penganggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Djoko Kirmanto mengatakan dana penanggulangan lumpur Sidoarjo hanya dianggarkan sampai 2013 dan pada 2014 sudah tidak ada lagi.

"Penanganan lumpur Sidoarjo ada yang menjadi kewajibannya Lapindo Brantas yakni dalam peta terdampak dan ada yang menjadi kewajiban pemerintah yakni di luar peta terdampak. Dan untuk tahun 2012 sudah disalurkan dan anggaran 2013 juga sudah disiapkan. Namun tugas pemerintah hanya sampai 2013, jadi pada 2014 anggaran tidak ada lagi," kata Djoko ketika ditemui di Kantornya, Jumat (1/6/2012).

Dikatakan Djoko, PT Lapindo telah berjanji akan menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada korban lumpur Sidoarjo pada akhir 2012 . "Dimana Lapindo harus menyelesaikan jual beli tanah dan bangunan untuk wilayah 3 Desa dan 9 RT, serta pembayaran uang muka sebesar 20% untuk wilayah 65 RT,” ucap Djoko.

Sementara kewajiban pemerintah yang dituangkan dalam Pasal 18 APBN Perubahan antara lain :

Alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2012, dapat digunakan untuk:

Perlunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan)

Bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi, dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi)

Bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta terdampak lainnya yang ditetapkan melalui peraturan presiden.

0 komentar:

Posting Komentar