Dasar hukum iktikaf adalah Al -quran dan hadis. Iktikaf berarti tinggal di dalam masjid yang dila kukan oleh seseorang dengan niat. Dalam Alquran surat al Baqarah ayat 125 yang artinya, "Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail; bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, yang rukuk, dan yang sujud."
Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar bin Khattab, Anas bin Malik, dan Aisyah binti Abu Bakar as-Shiddiq dijelaskan bahwa Rasulullah SAW melakukan iktikaf pada 10 hari terakhir bulan Rama dhan, sejak Nabi datang di Madinah hingga wafatnya. Berdasarkan dalil-dalil tersebut, para ulama baik dari mazhab Maliki, Hanafi, Syafii dan Hambali, se pakat tentang adanya iktikaf.
Iktikaf bertujuan membersihkan hati pada waktuwaktu tertentu karena Allah SWT, melepaskan diri dari kesibukan keduniaan dengan menye rahkan diri kepada Allah SWT, dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan mengharap rahmat-Nya.
Iktikaf dapat berlangsung selama bulan Ramadhan dan di luar bulan Ramadhan. Para ulama berbeda pendapat tentang lama beriktikaf. Ulama dari Mazhab Hanafi mengatakan ikti kaf itu sunah pada waktu-waktu tertentu, yang mudah bagi pelakunya wa laupun hanya sesaat, tanpa disyariatkan berpuasa.
Sementara menurut ulama Mazhab Maliki, waktu iktikaf itu sekurang-kurangnya sehari semalam dan lebih baik lagi kalau tidak kurang dari 10 hari dengan syarat berpuasa, baik dalam bulan Ramadhan maupun di luar bulan itu.
Mereka berpendapat tidak sah iktikaf seseorang yang tidak berpuasa karena suatu halangan atau tidak sanggup berpuasa. Ulama dari Mazhab Syafii mensyaratkan iktikaf harus tinggal dalam waktu tertentu yang lamanya sama dengan waktu tuma'ninah(berhenti sebentar) dalam rukuk dan sujud. Adapun menurut ula ma dari Mazhab Hanbali, ikti kaf sekurangkurangnya berlangsung selama satu jam.
Menurut ahli fikih Mesir, Wahbah al Zuhaili, sah melakukan iktikaf da lam keadaan berikut, pertama, dila kukan di luar waktu shalat, seperti waktu malam. Kedua, yang mela ku kan iktikaf adalah orang yang tidak mempunyai halangan untuk meng ikuti shalat jamaah. Syarat sah iktikaf antara lain; pertama, Islam, kedua, berakal, ketiga, di dalam masjid, tidak sah kalau di rumah. Keempat, berniat, dan kelima, berpuasa.
Menurut Mazhab Maliki, berpuasa adalah syarat mutlak. Mazhab Hanafi menganggap puasa adalah syarat dalam iktikaf nazar. Sementara menurut Mazhab Syafii dan Hanbali, puasa tidak disyaratkan.
Ada hal-hal yang disunahkan bagi mu'takif(orang yang beriktikaf) yakni, sedapat mungkin melakukan kegiatan membaca Alquran, berdzikir, beristigh far, bertafakur, mengucapkan shalawat Nabi SAW, menafsirkan Alquran, berpuasa menurut jumhur ulama, berada di dalam masjid jami, dilakukan di bulan Ramadhan, dan menghindari perkataan serta per buat an yang tidak bermanfaat baginya. yus/disarikan dari buku Ensiklopedi Islam terbit an PT Ikhtiar Baru van Hoeve, Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar