Sabtu, 10 Oktober 2009

Ikhtiar

Kitab suci Alquran menggunakan kata ikhtiar ini pada beberapa tempat. Misalnya pada surat Thaha ayat 13, surat ad-Dukhan ayat 32, serta surat al Qasas ayat 68. Ketiga ayat tersebut menunjukkan bahwa ikhtiar merupakan sifat Allah SWT.

Dalam Islam dikenal istilah Ahl al-Ikhtiyar (istilah dalam fikih; siyasi atau politik), yakni badan yang memilih seorang imam atau khalifah pada suatu negara atau pemerintahan Islam. Dalam pemahaman golongan Sunni, seorang imam atau khalifah menduduki jabatan itu melalui pemilihan yang dilakukan secara musyawarah oleh ahl a-Ikhtiyar atau disebut juga Ahl al-Hall wa al-'Aqd (Badan Pengurai dan Pengikat).

Menurut al Mawardi (ahli fikih), anggota Ahl al-Ikhtiyar harus memenuhi tiga syarat, yaitu pertama, bersifat adil, kedua, mengetahui hal-hal yang berguna untuk dapat menentukan persyaratan seorang calon imam atau khalifah, dan ketiga, mempunyai kearifan dan wawasan yang luas serta bijaksana dalam memilih seorang imam.

Berbeda dengan golongan Syiah. Menurut golongan ini, Ahl al-Ikhtiyar tidak ada karena seorang imam telah ditunjuk atas dasar wasiat oleh imam sebelumnya. Penunjukan itu tidak bisa batal meskipun imam yang terpilih telah meninggal sebelum yang berwasiat meninggal. Ia tetap diyakini sebagai imam al-Muntazar (yang ditunggu-tunggu) untuk membimbing umat pada saat mereka berada dalam kekacauan.

Dalam ilmu kalam (teologi), ikhtiar berarti kebebasan untuk memilih (hurriah) atau free will . Ini terdapat dalam aliran Kadariah yang dipelopori Ma'bah al Juhani (w.80 H) dan Gailan al Dimasyqi. Menurut paham Qadariah, manusialah yang mewujudkan perbuatannya dengan kemauan dan tenaganya. Daya telah diberikan Allah SWT sebelum manusia bertindak. Oleh karena itu, manusia bebas memilih dan berkehendak. Kebebasan memilih (seperti berbuat sesuatu atau tidak, beriman atau kafir, berbuat baik atau jahat) dengan segala konsekuensinya terlihat dalam surat Ali Imran ayat 164, surat ar-Raad ayat 11, al Kahfi ayat 29 dan surat Fussilat ayat 40.

Kebalikan dari paham Kadariah adalah paham Jabariah. Menurut paham ini, segala kehendak dan perbuatan manusia pada hakikatnya adalah perbuatan Allah SWT. Paham demikian dapat dipahami dari teori kasb abu Hasan al Asyari. Paham kasb menjelaskan bahwa perbuatan manusia tidak efektif. Kehendak dan kemauan manusia adalah juga kehendak dan kemauan Allah SWT. Menurut Asyari, kasb hanya dimaksudkan sehubungan dengan tanggungjawab manusia, karena memang hanya Tuhan yang berkehendak mutlak.

Menurut Ibnu Sina, ikhtiar diartikan sebagai kekuatan untuk memilih (power of choice). Kekuatan memilih ini berdasarkan atas daya adn pengetahuan yang diberikan Allah SWT melalui upaya dan intelek manusia, sehingga ia dapat memilih sesuatu yang akan dikerjakan atau tidak dikerjakan. yus/disarikan dari buku Ensiklopedi Islam terbitan PT Ikhtiar Baru van Hoeve, Jakarta.

0 komentar:

Posting Komentar