Rencana pembatasan itu diungkapkan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, Kamis (31/5), seperti diberitakan Reuters. "Aturan baru ini hanya akan berlaku pada investasi baru, bukan regulasi retroaktif (berlaku surut)," tandas Halim.
Sedangkan untuk pemilik saham individual atau keluarga, Bank Indonesia berencana membatasi maksimal 30 persen dan bagi lembaga keuangan sebesar maksimal 40 persen.
Seperti ramai diberitakan, April lalu bank terbesar Asia Tenggara, DBS Group, mengumumkan rencana mengakuisisi 67,4 persen saham yang dimiliki perusahaan BUMN Singapura, Temasek Holdings, di Bank Danamon [BDMN 5,400
![](http://www.ipotnews.com/images/icon_naik.gif)
0 komentar:
Posting Komentar