Ipotnews - Bank Indonesia
menyatakan akan mengusulkan untuk membatasi kepemilikan saham tunggal
di perbankan maksimal sebesar 40 persen, jauh dari yang berlaku selama
ini sebesar 99 persen. Jika terlaksana, dipastikan rencana DBS Group
dari Singapura untuk mengakuisisi 67,4 persen saham milik Temasek
Holdings di Bank Danamon pupus.
Rencana pembatasan itu diungkapkan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, Kamis (31/5), seperti diberitakan Reuters. "Aturan baru ini hanya akan berlaku pada investasi baru, bukan regulasi retroaktif (berlaku surut)," tandas Halim.
Sedangkan
untuk pemilik saham individual atau keluarga, Bank Indonesia berencana
membatasi maksimal 30 persen dan bagi lembaga keuangan sebesar maksimal
40 persen.
Seperti ramai diberitakan, April lalu bank terbesar
Asia Tenggara, DBS Group, mengumumkan rencana mengakuisisi 67,4 persen
saham yang dimiliki perusahaan BUMN Singapura, Temasek Holdings, di Bank
Danamon [BDMN 5,400 100 (+1,9%)] dengan nilai transaksi USD7,3 miliar. DBS Group sebenarnya merupakan anak usaha Temasek.
0 komentar:
Posting Komentar