JAKARTA--MICOM: Bank Indonesia menyatakan
sebesar 50 persen dari transaksi yang terjadi di perbatasan menggunakan
mata uang ganda.
"Kami tetap berusaha mengedarkan uang rupiah
terus, tapi harus ada kegiatan ekonomi dahulu, seperti pasar. Besarnya
jumlah yang menggunakan uang ganda sekitar 50 persen dari transaksi yang
terjadi di daerah perbatasan," kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas
seusai Seminar Nasional Mengembangkan Pembangunan Ekonomi di Daerah
Perbatasan di Jakarta, Kamis (31/5).
Berdasarkan Pasal 21 ayat 1
UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, menjelaskan mata uang rupiah
wajib digunakan dalam setiap transaksi dengan tujuan pembayaran,
penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi
keuangan lain di wilayah NKRI.
Dengan ketetapan itu, mencerminkan
bahwa daerah tersebut masih berada di Negara Kesatuan Republik
Indonesia, kata Ronald yang tidak menyebutkan jumlah transaksi di
perbatasan.
Terkait hal tersebut, BI bersama Angkatan Laut
Republik Indonesia telah melakukan program pertukaran mata uang rupiah
di sejumlah wilayah perbatasan Indonesia.
"BI sudah menjalankan
program, sebelumnya yang sudah dijangkau BI adalah Kepulauan Riau
seperti di wilayah atas Kepulauan Natuna. Kemudian di atas wilayah
Sulawesi Utara seperti Kabupaten Miangas," jelas Ronald.
Untuk program pada 2012, BI rencananya akan melakukan pertukaran mata uang rupiah dari wilayah Ambon ke Kupang.
"Tahun
ini akan ada lima daerah perbatasan yang dijadwalkan akan dikunjungi,
termasuk di wilayah Papua kemudian untuk di daerah Indonesia barat
adalah di Sumatera," tambah Ronald.
Menurut dia, jumlah rupiah
yang akan ditukar dalam sekali program sebesar Rp10 miliar dengan
target yang tergantung kepada kebutuhan di daerah tersebut. "Kami bawa
Rp10 miliar dan habisnya sekitaran Rp7 miliar," jelas Ronald.
Menurut
BI, banyaknya mata uang asing yang beredar di wilayah perbatasan
dikarenakan susahnya transportasi dan keterbatasan infrastruktur bagi
masyarakat untuk mencapai lembaga keuangan yang banyak terdapat di kota
besar. (Ant/OL-9)
0 komentar:
Posting Komentar