Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan dan
Bank Indonesia (BI) terus menggarap rencana redenominasi atau
penyederhanaan nilai rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. Redenominasi
tersebut rencananya bakal terjadi di 2017.
"RUU Redenominasi
sudah masuk prolegnas. Berbagai langkah persiapan baik legal dan
sosialisasi sudah kita siapkan sudah lama, BI kan melakukan studi selama
sekitar 3 tahun ini," ujar Direktur Eksekutif Riset Ekonomi dan
Kebijakan Moneter BI Perry Warjiyo seperti dikutip Sabtu (15/12/2012).
Perry
mengatakan, BI saat ini sudah mulai melakukan program sosialisasi soal
redenominasi ini. Dia menegaskan, masyarakat jangan salah, redenominasi
bukanlah sanering atau pemotongan nilai mata uang.
Dia
mengatakan, saat transisi redenominasi dilakukan, jika RUU-nya disetujui
DPR, maka pedagang diwajibkan mencantumkan dua label harga, yaitu harga
lama dan harga redenominasi, sehingga tak ada pembulatan harga.
"Jika tahun depan selesai (disetujui DPR), masa transisi kita usulkan 3 tahun," jelasnya.
Kemudian,
saat transisi redenominasi dilakukan, BI akan menyiappkan dua mata
uang. Ada rupiah lama dan rupiah baru dengan nilai redenominasi.
"Masyarakat
akan tahu kalau harga barang rupiah lama berapa, rupiah lama berapa,
ada 2 jenis uang yang masyarakat bisa gunakan dua-duanya," kata Perry.
Perry
juga mengatakan, rencana pemunculan dua mata uang ini bakal muncul
mulai 2014 saat masa transisi selama 3 tahun. Jadi nanti redenominasi
bakal terjadi di 2017.
Perlu diketahui, redenominasi adalah
mengurangi digit (angka nol) di belakang mata uang tanpa mengurangi
nilai mata uang tersebut. Misal Rp 1.000 menjadi Rp 1 untuk
menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan lebih
kecil. Dengan penyederhanaan itu maka hal yang sama secara bersamaan
dilakukan juga pada harga-harga barang dan proses ini tidak mengubah
daya beli masyarakat.
Rencananya, pembahasan RUU Redenominasi Mata Uang tersebut akan dilakukan pada Mei 2013 mendatang.
0 komentar:
Posting Komentar