Jakarta - Kunjungan kerja DPR ke luar negeri sering
dianggap tak tepat sasaran dan kurang efektif. DPR disarankan meminta
pendapat ahli sebelum melakukan kunjungan. Namun, menurut anggota Komisi
IV DPR Rosyid Hidayat rekomendasi tak diperlukan.
"Kita ke LN
(luar negeri) tidak perlu meminta rekomendasi dari siapapun, kita
feeling aja, karena ini terkait dengan bisnis internasional," kata
Rosyid usai menjadi pembicara dalam diskusi Polemik Sindo Radio kepada
wartawan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/12/2012).
Rosyid
sendiri baru kembali dari kunjungan kerja ke Paris. Kunjungan itu
dilakukan dalam rangka pembahasan RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Rosyid
mengatakan, dalam membahas suatu Undang-undang, maka perlu dilakukan
kunjungan kerja atau studi banding untuk pendalaman pembahasan. Apalagi
jika Undang-undang yang dibahas merupakan UU baru yang referensinya
hanya ada di luar negeri.
"Kunker ini adalah legal, semua fraksi
sepakat. Juga dalam anggarannya sudah disahkan di BURT dengan
sepengetahuan BK," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Menanggapi
Rosyid, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
Eryanto Nugroho mengatakan kunker DPR ke luar negeri sebenarnya tak
masalah. Namun yang penting anggota DPR harus melaporkan hasil
kunjungannya kepada masyarakat.
"Kita lihat sangat minim laporannya. Kalau dpr periode sebelumnya ada 143 kunker, yang membuat laporan hanya 3," papar Ery.
0 komentar:
Posting Komentar