Kamis, 06 Oktober 2011
Kemenkominfo Harus Beri Sanksi Kepada Operator
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) didesak memberikan sanksi tegas terhadap operator telepon seluler yang membiarkan praktik curang para penyedia jasa layanan SMS premium. Pasalnya, banyak pelanggan yang menjadi korban dengan nilai kerugian yang tidak sedikit.
"Pihak Kemenkominfo harus lebih tegas termasuk memberikan sanksi bagi pihak operator yang membiarkan," kata Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Mahfudz Siddiq di Komplek DPR, Rabu ( 5/10/2011 ).
Mahfudz mengatakan, Kemenkominfo seharusnya cepat memblokir nomor-nomor yang bertindak curang. Selain itu, lanjut dia, Kepolisian harus memberikan perhatian serius tehadap kasus ini lantaran masuk tindak pidana.
Rencananya, kata politisi PKS itu, Komisi I akan mengundang Menkominfo, Tifatul Sembiring dan para operator pekan depan untuk membahas kasus itu.
Seperti diberitakan, masyarakat banyak mengeluhkan praktik curang yang mengakibatkan tersedotnya pulsa. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia memperkirakan nilai kehilangan pulsa konsumen bisa mencapai Rp 140 miliar. Sementara Indonesian Mobile and Online Content Provider Association (IMOCA) menyebut kerugian masih kisaran puluhan miliar rupiah.
0 komentar:
Posting Komentar